Blogroll

Sabtu, 06 Oktober 2012

Galian Liar Di Sungai Cisadane


GUNUNGSINDUR-Maraknya aksi galian liar di sejumlah daerah, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Tak terkecuali, DPRD Kabupaten Bogor yang mendesak agar segera dilakukan penertiban.

Anggota Komisi A DPRD, Andriyudha Wirasakti mengakui, di sejumlah daerah masih ada galian liar yang belum memiliki perizinan, terutama di wilayah bagian barat seperti di Kecamatan Gunungsindur, Rumpin, Parungpanjang, hingga Cigudeg.

Kegiatan Galian Liar di Bantaran Sungai Cisadane
Ia menegaskan, pengawasan seharusnya terus dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, kepolisian, muspika hingga pemerintahan desa, supaya galian liar tak terus bertambah.

Menurut dia, galian liar merugikan lingkungan dan pemerintah. “Bisa menimbulkan berbagai bencana seperti longsor dan banjir, serta mengurangi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku telah melanggar Undang-undang 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Perda 19/2008 dan Perbup 83/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pertambangan.

Tak hanya itu, galian liar juga menyalahi Perda 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah. “Untuk mengatasinya harus ada dukungan dari semua pihak,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Source : Radar Banten (10 Mei 2012)
Repost by ruli.

0 komentar:

Posting Komentar