GUNUNGSINDUR-Maraknya
aksi galian liar di sejumlah daerah, mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Tak terkecuali, DPRD Kabupaten Bogor yang mendesak agar segera dilakukan
penertiban.
Anggota
Komisi A DPRD, Andriyudha Wirasakti mengakui, di sejumlah daerah masih ada
galian liar yang belum memiliki perizinan, terutama di wilayah bagian barat seperti
di Kecamatan Gunungsindur, Rumpin, Parungpanjang, hingga Cigudeg.
Kegiatan Galian Liar di Bantaran Sungai Cisadane |
Menurut
dia, galian liar merugikan lingkungan dan pemerintah. “Bisa menimbulkan
berbagai bencana seperti longsor dan banjir, serta mengurangi pendapatan asli
daerah (PAD),” ujarnya kepada Radar Bogor.
Lebih
lanjut ia mengatakan, pelaku telah melanggar Undang-undang 32/2009 tentang
Lingkungan Hidup, Perda 19/2008 dan Perbup 83/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pertambangan.
Tak hanya
itu, galian liar juga menyalahi Perda 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan UU
28/2009 tentang Pajak Daerah. “Untuk mengatasinya harus ada dukungan dari semua
pihak,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Source
: Radar Banten (10 Mei 2012)
Repost by ruli.
0 komentar:
Posting Komentar